PLAGIARISME
ALG&PEMOGRAMAN KASUS TEKNIK ELEKTRO
PLAGIARISME
DI SUSUN OLEH :
NAMA :RUSTANDI
KELAS :3IB02C
NPM :18416447
UNIVERSITAS GUNADARMA
TEKNIK ELEKTRO
2019
2019
1.1 Plagiarisme
Plagiarisme adalah suatu tindakan
seseorang mengklaim hasil karya orang lain sebagai hasil karya dirinya sendiri
tanpa ada proses pemberitahuan penggunaan karya kepada yang memiliki karya
tersebut. Hal ini tentunya bukan merupakan tata pola berprilaku yang beretika
terutama dalam dunia akademis. Bentuk plagiarisme atau penjiplakan atas hasil
karya orang lain dapat berupa klaim atas gagasan, ide, karya maupun paten.
Penting bagi perpustakaan sebagai institusi yang memiliki tugas
men-disemenasikan hasil karya orang lain untuk menjamin bahwa karya yang
disebarluaskan bukan merupakan hasil karya plagiarisme. Hal ini juga menjadi
tanggung jawab perpustakaan untuk dapat mencegah tindakan plagiarisme
terjadi. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk menghargai sebuah ide, gagasan
orisinalitas sang kreator tersebut. Selain itu penting pula untuk melakukan
pendidikan terhadap pengguna perpustakaan mengenai tindak plagiarisme. Maka
dari itu berikut kami jabarkan secara umum mengenai bentuk plagiarisme dan cara
pencegahannya.
1.2 Ruang
Lingkup Plagiarisme
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan
ruang lingkup plagiarisme:
1.
Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip
dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.
Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan
identitas sumbernya.
3.
Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4.
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5.
Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat
sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6.
Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah
dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
1.3 Tipe
Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
1.
Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis
menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.
Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan
gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan
sumbernya secara jelas).
3.
Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis
mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.
Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe
ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi
publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting
dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya
sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang
berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang
dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis
tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
1.4 Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup
menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk
mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan
dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai
kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong
terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1.
Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi
beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas
karya orang lain.
2.
Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi
yang dimiliki.
3.
Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.
Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
1.5 Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi
perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan
plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai
bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010
Pasal 7):
1.
Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat
pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut
tidak mengandung unsur plagiat.
2.
Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang
dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal
lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.
Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas
No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain bentuk
pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism,
ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari
plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1.
Pengutipan
1.
Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan
menyebutkan sumbernya.
2.
Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar.
Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi
dalam penulisan daftar pustaka.
2.
Paraphrase
1.
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah
mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri,
tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua hal di
atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi
pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
1.
Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind,
dan sebagainya.
2.
Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan
aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka.
1.5 Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur
sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan
akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya
ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010
telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika
terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi
sebagai berikut:
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.
Pembatalan nilai
5.
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.
Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.
Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar